Ini buat pengingat sendiri juga..
Macam - macam metode pajak :
1) Net Method
Merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya
2) Gross Method
Merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya
3) Gross-Up Method
Merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang akan dipotong dari karyawan.
cara itung net dan gross method berarti sama saja, cuma bedanya siapa yang nanggung...
nah yang ribet itu yang gross-up, ketiga metode diatas dan cara itung gross-up selengkapnya diambil dari Blog Harry Poernomo.
No comments:
Post a Comment