Thursday, November 12, 2009

Kasus Bank Century

Sumber : http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=11682

Kwik Kian Gie

Untuk pertama kalinya, Boediono, yang begitu erat keterkaitannya dengan kasus Bank Century (BC) dan sekarang wakil presiden, memberikan keterangan tentang BC seusai salat Jumat, 6 November yang lalu. Jelas saja dia harus membela bahwa suntikan dana yang demikian besar untuk bank yang demikian kecil memang diperlukan, karena dia dalam kedudukan sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) adalah tokoh kunci ketika bail out yang kontroversial dilakukan.

Dikatakan bahwa bail out dilakukan untuk menghindari efek domino yang sistemik, tidak untuk menyelamatkan bank, dan juga tidak untuk menyelamatkan kepentingan deposan besar. Dikatakan juga, harus dibedakan antara tindak kejahatan dan tindakan penyelamatan. Dan penyelamatan itu tidak untuk kepentingan eksistensi bank-nya, tidak untuk kepentingan deposan besar, tetapi untuk menghindari kerusakan dunia perbankan secara sistemik.

Wapres Boediono tidak mengemukakan data dan fakta dalam pernyataannya. Kalau dia boleh membentuk opini publik dengan cara demikian, saya merasa juga boleh mengemukakan data dan fakta yang termuat dalam berbagai media massa dan yang termuat dalam "Laporan Kemajuan Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century" yang ditulis oleh BPK dan ditandatangani pada tanggal 26 September 2009 oleh Suryo Ekawoto Suryadi selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan. Apa semua data dan fakta tersebut? Antara lain sebagai berikut.

Kelahiran BC yang sangat bermasalah beserta keseluruhan proses kerusakannya dibiarkan secara sistemik oleh BI. Laporan Keuangan Bank Pikko dan Bank CIC, yang dinyatakan disclaimer oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dijadikan dasar merger. Pemegang saham pengendali yang tidak memenuhi fit and proper test tetap dipertahankan. Pengurus bank, yaitu direksi dan komisaris, ditunjuk tanpa melalui fit and proper test. Oleh karena kesulitan likuiditas yang dihadapinya, BC mengajukan permohonan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada BI pada tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun. Permohonan tersebut diulangi pada 3 November 2008. Karena pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR BC menurut analisis BI adalah positif 2,35% (posisi 30 September 2008), sedangkan persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI No. 10/26/PB/2008 tentang FPJP Bank Umum, CAR-nya minimal harus 8%, BC tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Secara sistemik, pada 14 November 2008, BI mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8% menjadi CAR minimal positif (asalkan di atas 0%). Dengan perubahan ketentuan tersebut dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar positif 2,35%, BI menyatakan bahwa BC memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Sementara itu, hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa CAR BC pada 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53%, sehingga seharusnya BC tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Selain itu, sebagian jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar Rp. 469,99 miliar ternyata tidak secured.

Berdasarkan perubahan PBI tersebut, pada 14 November 2008, BI menyetujui pemberian FPJP kepada BC. Jumlah FPJP yang telah disalurkan kepada BC adalah Rp 689,39 miliar yang dicairkan pada 14 November 2008 sebesar Rp 356,81 miliar, 17 November 2008 sebesar Rp 145,26 miliar, dan 18 November 2008 sebesar Rp. 187,32 miliar.


Digerogoti Pemilik

Secara sistemik, BC digerogoti oleh pemilik dan atau manajemennya sendiri, yang secara sistemik pula dibiarkan oleh BI. Faktanya sebagai berikut. Setelah BC ditempatkan dalam pengawasan khusus pada 6 November 2008, BI tidak mengizinkan penarikan dana dari pihak terkait yang tersimpan dalam BC. (PBI No. 6/9/PBI/2004 yang diubah dengan PBI No. 7/38/PBI/2005 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank). Namun, setelah itu toh ada penarikan dana oleh pihak terkait sebagai berikut.

? Rp. 454,898 miliar

? USD 2,22 juta

? AUD 164,81 ribu

? SGD 41,28 ribu.

Pada 14 November 2008, Robert Tantular (RT) memerintahkan BC Cabang Surabaya memindahkan deposito milik salah satu nasabah BC senilai USD 96 juta dari kantor Cabang Surabaya-Kertajaya ke Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan. Setelah itu, Dewi Tantular (DT) dan RT mencairkan deposito tersebut senilai USD 18 juta tanggal 15 November 2008 yang digunakan oleh DT (Kepala Divisi Bank Notes) untuk menutupi kekurangan bank notes yang telah digunakan untuk keperluan pribadi DT; DT telah menjual bank notes ke luar negeri dengan jumlah yang melebihi jumlah yang tercatat, sehingga secara akumulatif terjadi selisih kurang antara fisik bank notes dan catatan akuntansi. Deposito milik nasabah tersebut kemudian diganti oleh BC dengan dana yang berasal dari FPJP.

Suntikan dana sebesar Rp 6,72 triliun kepada BC, dinyatakan untuk menghindari kerusakan sistem perbankan Indonesia secara sistemik. Mari kita lihat angka-angkanya sebagai berikut. Fungsi BC dalam industri perbankan hanya 0,68 % dalam rasio DPB bank/DPK industri dan rasio kredit bank/kredit industri hanya 0,42 %. Maka, fungsi BC dalam industri perbankan tidak ada artinya sama sekali. Di mana sistemiknya ? Mungkin sangat berarti untuk pihak-pihak tertentu yang menggunakan BC sebagai pencuci uang dan berbagai praktik kotor yang masih harus dibuktikan oleh laporan final oleh BPK.

Aspek psikologis pasar dibuat-buat dengan tameng "tidak bisa diukur", padahal kalau semua kewajiban kepada bank dibayar sepenuhnya dan dilikuidasi, sedangkan kewajiban kepada deposan lainnya dibayar maksimum Rp 2 miliar per account sesuai peraturan, sama sekali tidak ada dampak sistemiknya. Mengapa? Karena aktiva antarbank BC 24,28 % dan pasiva antarbank 19,34 %, sehingga per saldo BC mempunyai tagihan neto sebesar 4,94 % kepada bank-bank lain dalam hubungan inter bank call money market. Maka, kalau BC dilikuidasi, tidak ada bank yang dirugikan. Yang dirugikan para deposan besar yang menyimpan uangnya dalam BC dan akhirnya dirampok (istilahnya JK) oleh para pemegang sahamnya sendiri.

Kalau mau memasukkan faktor psikologis, mestinya pemerintah dan BI memperhatikan demikian banyaknya uang yang kehilangan tabungan seumur hidupnya, karena penipuan oleh Antaboga ala Madoff yang sangat terkait dengan BC. Pemerintah tidak mempedulikannya sama sekali, apakah sudah ada yang bunuh diri atau tidak, apakah banyak yang menangis atau tidak, apakah ada yang akan mati karena tidak mampu membayar biaya pengobatannya. atau tidak.

Penulis adalah mantan Menko Ekuin